halaman atas

SERBA-SERBI PENDIDIKAN

Blog ini berisi tentang serba-serbi pendidikan yang berlaku di Indonesia

Pertanyaan

Hak dan Kewajiban Warga Indonesia tentang Pendidikan

1. Siapa yang berhak untuk mendapat kan pendidikan?
• Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

2. Apakah ada warga yang berhak mendapatkan pendidikan dan layanan pendidikan secara khusus?
• Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
• Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
• Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

3. Sampai kapan layanan pendidikan diberikan Negara?
• Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

4. apa kewajiban tentang pendidikan?
• Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
• Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
• Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
• Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
• Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

5. apa hak tentang pendidikan?
• Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
• Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
• Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
• Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

6. apa saja hak peserta didik?
• mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
• mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
• mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
• mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
• pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
• menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

7. apa saja hak peserta didik?
• menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
• ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

read more “Pertanyaan”

Template by : kendhin x-template.blogspot.com